Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

    Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

    Pengungkapan kasus perjudian online oleh Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap praktik sistematis pembuatan dan penyewaan akun WhatsApp untuk kepentingan promosi situs judi online.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menyebut jaringan ini bekerja secara terstruktur dengan memanfaatkan perangkat khusus dan ribuan kartu SIM yang telah diregistrasi.

    “Modusnya adalah membuat akun WhatsApp dalam jumlah besar, lalu digunakan untuk mengirimkan tautan judi online secara acak kepada masyarakat, ” ujarnya, Selasa (24/2/2026)

    Pengungkapan dilakukan setelah tim patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan yang berpusat di sebuah rumah kontrakan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

    Di lokasi tersebut, polisi menemukan 55 unit telepon seluler yang dioperasikan secara bersamaan dan terhubung ke komputer menggunakan aplikasi mirroring. Dengan sistem tersebut, para pelaku hanya perlu mengoperasikan satu perangkat untuk mengendalikan puluhan ponsel sekaligus.

    “Dalam sehari mereka mampu membuat sekitar 220 akun WhatsApp, ” kata Kombes  Hendra.

    Akun-akun tersebut kemudian disetorkan ke platform pengelola dan disewakan untuk kepentingan promosi situs judi online. Tarif penyewaan ditetapkan sekitar Rp400 per satu kali pengiriman pesan.

    Polisi juga mengamankan sekitar 6.000 kartu SIM yang telah aktif dan teregistrasi. SIM card tersebut diperoleh dari berbagai sumber, termasuk grup percakapan daring, kemudian dikirim melalui jasa travel.

    Selain perangkat elektronik, polisi turut menyita uang tunai Rp62, 6 juta serta sejumlah perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

    Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengendali utama, operator pembuat akun, hingga penyedia kartu SIM.

    Menurut Kabid Humas Polda Jabar praktik ini menunjukkan evolusi modus promosi judi online yang memanfaatkan celah teknologi dan distribusi pesan instan.

    “Ini bukan sekadar penyebaran link, tetapi sudah berbentuk industri pembuatan akun untuk menghindari pemblokiran dan memperluas jangkauan promosi, ” ujarnya.

    Para tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

    Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan instan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi promosi judi online.

    “Kami terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran konten ilegal yang meresahkan, ” kata Kombes Hendra.

    Bandung, 24 Februari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polres Ciamis Bersama Satpol PP Gelar Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Sita Puluhan  HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon
    Polri dan KPK Perkuat Integritas melalui Pelatihan Tata Nilai dan Anti Korupsi
    Perkuat Sinergi Polri - BPN, Kapolda Sumsel Dorong Mitigasi Konflik Agraria untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas
    Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan
    Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita
    Bhabinkamtibmas Cikoneng Gerak Cepat Tangani Rumah Ambruk di Desa Nasol, Polres Ciamis Pastikan Penanganan dan Bantuan Berjalan Cepat
    56 Ribu Lebih Pelanggaran Knalpot Ditindak di Jabar, Polisi Tegaskan Tak Akan Kendur
    Polda Jabar Umumkan Ratusan Motor Hasil Curanmor, Warga yang Kehilangan Diminta Segera Cek
    Sat Samapta Polres Ciamis Patroli ke Obvit di Jam Rawan, Kantor Perbankan Jadi Sasaran
    13 Warga Jabar Diduga Jadi Korban TPPO, Polda Jabar Jemput ke Polres Sikka Polda NTT
    Polsek Cijeungjing Hadiri Sosialisasi Pengembangan Wisata Desa Ciharalang, Wujud Peran Polri Dukung Pembangunan dan Kamtibmas
    Polsek Lakbok Dukung Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan, Wujud Peran Polri Jaga Sinergi dan Kesehatan Masyarakat
    Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kecamatan Terdampak Bencana
    Polri Kirim Logistik Lewat Udara ke Palambayan, Dukung Penanggulangan Banjir Sumatera Barat
    Patroli Gabungan Polres Ciamis dan Brimob Polda Jabar Perkuat Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2025, Wujud Kehadiran Polri Jaga Kamtibmas
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Kamtibmas ke Tokoh di Dusun Sukamanah
    Polsek Kawali Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial Lewat Sambang Masyarakat di Desa Lumbung
    Kasih dan Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum, Langkah Humanis Polres Ciamis Fasilitasi Pernikahan Tersangka Pembuangan Bayi Sebagai Jalan Tanggung Jawab dan Harapan Baru
    Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Desa Janggala, Kecamatan Cidolog
    Polsek Lakbok Kawal Ketat Proses Perbaikan Jembatan Kereta Api di Desa Cintaratu Demi Keselamatan dan Kelancaran Transportasi

    Ikuti Kami