Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

    Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

    Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap jaringan promosi judi online yang beroperasi menggunakan metode “WhatsApp blast” di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menjelaskan bahwa  pengungkapan berawal dari patroli siber pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada distribusi tautan bermuatan perjudian secara masif melalui aplikasi WhatsApp.

    “Para tersangka mendistribusikan dan mentransmisikan link situs judi online secara acak ke nomor WhatsApp masyarakat. Aktivitas tersebut dikelola melalui website setorwa.com dan sebarwa.com, ” ujar Hendra, Selasa (24/2/2026).

    Salah satu situs yang dipromosikan adalah “Kipas899” melalui sejumlah tautan yang disebarkan secara masif.

    Polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial MAA, AS, W, YK, dan RP. MAA disebut sebagai leader atau pengendali utama jaringan. Ia menyewa dan mengelola akun-akun WhatsApp untuk kepentingan promosi situs judi online.

    Menurut Kombes Hendra, MAA mulai menjalankan aktivitas tersebut sejak November 2025 dan diduga meraup keuntungan sekitar Rp300 juta.

    “MAA memfasilitasi pembuatan dan penyewaan akun WhatsApp. Tarif yang dikenakan sekitar Rp400 per satu kali pengiriman pesan, ” katanya.

    Dua tersangka lainnya, AS dan W, berperan membuat akun-akun WhatsApp menggunakan SIM card yang telah diregistrasi. Dengan dukungan 24 unit telepon seluler yang terhubung ke dua komputer menggunakan aplikasi mirroring, keduanya mampu memproduksi sekitar 220 akun per hari.

    Tersangka YK diketahui baru bergabung selama dua hari sebelum pengungkapan dan belum sempat memperoleh keuntungan. Sementara RP berperan menyediakan ribuan kartu SIM yang telah aktif dan teregistrasi.

    Dari penggerebekan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, polisi menyita 55 unit telepon seluler berbagai merek, dua set komputer, puluhan kabel USB, perangkat jaringan internet, serta ribuan kartu SIM aktif. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp62, 6 juta dan sejumlah perhiasan emas.

    “Total ada enam saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana serta ahli ITE yang telah dimintai keterangan, ” ujar Hendra.

    Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online. “Kami berkomitmen menjaga Jawa Barat dari praktik kejahatan siber yang merugikan masyarakat, ” tegas Kombes  Hendra.

    Bandung, 24 Februari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergi Polri - BPN, Kapolda Sumsel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Sita Puluhan  HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon
    Polri dan KPK Perkuat Integritas melalui Pelatihan Tata Nilai dan Anti Korupsi
    Perkuat Sinergi Polri - BPN, Kapolda Sumsel Dorong Mitigasi Konflik Agraria untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas
    Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan
    Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita
    Bhabinkamtibmas Cikoneng Gerak Cepat Tangani Rumah Ambruk di Desa Nasol, Polres Ciamis Pastikan Penanganan dan Bantuan Berjalan Cepat
    Sat Samapta Polres Ciamis Patroli ke Obvit di Jam Rawan, Kantor Perbankan Jadi Sasaran
    13 Warga Jabar Diduga Jadi Korban TPPO, Polda Jabar Jemput ke Polres Sikka Polda NTT
    56 Ribu Lebih Pelanggaran Knalpot Ditindak di Jabar, Polisi Tegaskan Tak Akan Kendur
    Polda Jabar Umumkan Ratusan Motor Hasil Curanmor, Warga yang Kehilangan Diminta Segera Cek
    Polsek Cijeungjing Hadiri Sosialisasi Pengembangan Wisata Desa Ciharalang, Wujud Peran Polri Dukung Pembangunan dan Kamtibmas
    Polsek Lakbok Dukung Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan, Wujud Peran Polri Jaga Sinergi dan Kesehatan Masyarakat
    Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kecamatan Terdampak Bencana
    Polri Kirim Logistik Lewat Udara ke Palambayan, Dukung Penanggulangan Banjir Sumatera Barat
    Patroli Gabungan Polres Ciamis dan Brimob Polda Jabar Perkuat Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2025, Wujud Kehadiran Polri Jaga Kamtibmas
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Kamtibmas ke Tokoh di Dusun Sukamanah
    Polsek Kawali Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial Lewat Sambang Masyarakat di Desa Lumbung
    Kasih dan Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum, Langkah Humanis Polres Ciamis Fasilitasi Pernikahan Tersangka Pembuangan Bayi Sebagai Jalan Tanggung Jawab dan Harapan Baru
    Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Desa Janggala, Kecamatan Cidolog
    Polsek Lakbok Kawal Ketat Proses Perbaikan Jembatan Kereta Api di Desa Cintaratu Demi Keselamatan dan Kelancaran Transportasi

    Ikuti Kami