Polda Jabar Sita Puluhan  HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon

    Polda Jabar Sita Puluhan  HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon

    Pengungkapan kasus judi online oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) di Kabupaten Cirebon tak hanya menyeret lima tersangka, tetapi juga membongkar “pabrik” akun WhatsApp yang digunakan untuk menyebar link judi secara masif.

    Dari lokasi di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, polisi menyita 55 unit handphone berbagai merek, dua set komputer, 58 kabel USB, perangkat WiFi, hingga ribuan kartu SIM yang sudah teregistrasi dan siap pakai.

    Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H  mengatakan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan promosi judi online melalui metode WhatsApp blast.

    “Para tersangka mendistribusikan dan mentransmisikan link bermuatan perjudian online menggunakan aplikasi WhatsApp kepada nomor-nomor secara acak, ” ujar Hendra dalam keterangannya, 24 Februari 2026.

    Dalam praktiknya, dua tersangka berinisial A.S. dan W. bertugas mendaftarkan nomor-nomor telepon ke aplikasi WhatsApp menggunakan SIM card yang telah disiapkan oleh tersangka utama M.A.A.

    Dengan dukungan 24 handphone yang terhubung ke dua komputer menggunakan aplikasi mirroring, mereka cukup mengoperasikan satu perangkat untuk mengendalikan semuanya secara bersamaan.

    “Dalam sehari mereka bisa membuat sekitar 220 akun WhatsApp baru yang kemudian disetorkan ke website untuk kebutuhan promosi situs judi online, ” katanya.

    Sementara itu, tersangka R.P. berperan menyuplai kartu perdana aktif. Tercatat, ia telah mengirimkan total 6.000 SIM card kepada M.A.A. sejak November 2025.

    Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka utama M.A.A. diduga telah meraup keuntungan sekitar Rp300 juta. Ia menyewakan akun WhatsApp dengan tarif Rp400 per satu kali pengiriman pesan promosi.

    Polisi juga menyita uang tunai Rp62, 6 juta serta sejumlah perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil aktivitas tersebut.

    “Modusnya terstruktur. Ada yang berperan sebagai leader, pembuat akun, hingga penyedia kartu SIM. Ini menunjukkan praktik ini dijalankan secara sistematis, ” jelas Hendra.

    Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

    Hendra menegaskan Polda Jabar akan terus memperkuat patroli siber untuk menekan penyebaran konten perjudian di ruang digital.
    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber di wilayah Jawa Barat, ” tegasnya.

    Bandung, 24 Februari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polri dan KPK Perkuat Integritas melalui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Sita Puluhan  HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon
    Polri dan KPK Perkuat Integritas melalui Pelatihan Tata Nilai dan Anti Korupsi
    Perkuat Sinergi Polri - BPN, Kapolda Sumsel Dorong Mitigasi Konflik Agraria untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas
    Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan
    Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita
    Bhabinkamtibmas Cikoneng Gerak Cepat Tangani Rumah Ambruk di Desa Nasol, Polres Ciamis Pastikan Penanganan dan Bantuan Berjalan Cepat
    Sat Samapta Polres Ciamis Patroli ke Obvit di Jam Rawan, Kantor Perbankan Jadi Sasaran
    13 Warga Jabar Diduga Jadi Korban TPPO, Polda Jabar Jemput ke Polres Sikka Polda NTT
    56 Ribu Lebih Pelanggaran Knalpot Ditindak di Jabar, Polisi Tegaskan Tak Akan Kendur
    Polda Jabar Umumkan Ratusan Motor Hasil Curanmor, Warga yang Kehilangan Diminta Segera Cek
    Polsek Cijeungjing Hadiri Sosialisasi Pengembangan Wisata Desa Ciharalang, Wujud Peran Polri Dukung Pembangunan dan Kamtibmas
    Polsek Lakbok Dukung Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan, Wujud Peran Polri Jaga Sinergi dan Kesehatan Masyarakat
    Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kecamatan Terdampak Bencana
    Polri Kirim Logistik Lewat Udara ke Palambayan, Dukung Penanggulangan Banjir Sumatera Barat
    Patroli Gabungan Polres Ciamis dan Brimob Polda Jabar Perkuat Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2025, Wujud Kehadiran Polri Jaga Kamtibmas
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Kamtibmas ke Tokoh di Dusun Sukamanah
    Polsek Kawali Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial Lewat Sambang Masyarakat di Desa Lumbung
    Kasih dan Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum, Langkah Humanis Polres Ciamis Fasilitasi Pernikahan Tersangka Pembuangan Bayi Sebagai Jalan Tanggung Jawab dan Harapan Baru
    Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Desa Janggala, Kecamatan Cidolog
    Polsek Lakbok Kawal Ketat Proses Perbaikan Jembatan Kereta Api di Desa Cintaratu Demi Keselamatan dan Kelancaran Transportasi

    Ikuti Kami