Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

    Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

    Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual, ” ujar Trunoyudho.

    Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

    “Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima, ” jelasnya.

    Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

    “Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal, ” tegasnya.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

    “Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan, ” kata Anam.

    Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

    “Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim, ” ujarnya.

    Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

    Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

    1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

    2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

    3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

    4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

    5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

    6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

    7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

    Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Cipkon Malam Hari, Tiga Anggota Samapta...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Sukadana Pimpin Sinergi Bersih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Kawali Tingkatkan Patroli Dialogis di Titik Strategis, Perkuat Rasa Aman Masyarakat
    Kapolsek Cimaragas Laksanakan Sambang Kamtibmas di Cidolog, Perkuat Sinergi dan Toleransi Antarwarga
    Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru Cegah Premanisme di Jalur Imbanagara
    Polsek Kawali Hadiri Safari Ramadhan 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
    Polsek Kawali Gencarkan Sambang Kader PKK Desa Sindangsari, Dorong Tertib Lalu Lintas dan Ketahanan Pangan
    Polres Ciamis Optimalkan Operasi Gabungan KTMDU, Tegaskan Komitmen Tertib Pajak Kendaraan dan Pelayanan Publik
    Longsor Hantam Rumah Warga, Polisi Datangi Lokasi Bantu Evakuasi
    Polres Ciamis Raih Juara 2 Kategori Amplifikasi Pemberitaan Media Online Polda Jabar
    Masih Proses Perbaikan Tanggul Sungai Cintalahap Kembali Jebol, Polsek Pamarican Bantu Evakuasi
    Polsek Sukadana Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Wujud Komitmen Polri Cegah Kriminalitas dan Jaga Kondusifitas Wilayah
    Polsek Cijeungjing Hadiri Sosialisasi Pengembangan Wisata Desa Ciharalang, Wujud Peran Polri Dukung Pembangunan dan Kamtibmas
    Polsek Lakbok Dukung Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan, Wujud Peran Polri Jaga Sinergi dan Kesehatan Masyarakat
    Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kecamatan Terdampak Bencana
    Patroli Gabungan Polres Ciamis dan Brimob Polda Jabar Perkuat Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2025, Wujud Kehadiran Polri Jaga Kamtibmas
    Polri Kirim Logistik Lewat Udara ke Palambayan, Dukung Penanggulangan Banjir Sumatera Barat
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Kamtibmas ke Tokoh di Dusun Sukamanah
    Polsek Kawali Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial Lewat Sambang Masyarakat di Desa Lumbung
    Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Desa Janggala, Kecamatan Cidolog
    Kasih dan Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum, Langkah Humanis Polres Ciamis Fasilitasi Pernikahan Tersangka Pembuangan Bayi Sebagai Jalan Tanggung Jawab dan Harapan Baru
    Polsek Lakbok Kawal Ketat Proses Perbaikan Jembatan Kereta Api di Desa Cintaratu Demi Keselamatan dan Kelancaran Transportasi

    Ikuti Kami