Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

    Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

    Menyikapi berkembangnya isu publik terkait transparansi Dana Desa di Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut terkait kerusakan infrastruktur jalan, serta viralnya dugaan intimidasi terhadap warga di salah satu Desa di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menjelaskan bahwa sebelum munculnya video viral tersebut terkait pembangunan infrastruktur Desa Panggalih yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar telah lebih dahulu menangani dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.

    “Perlu kami sampaikan bahwa perkara yang saat ini ditangani penyidik adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih TA 2016 s.d. 2018 dengan total anggaran sebesar Rp2.319.391.000, - yang bersumber dari APBN, berdasarkan laporan masyarakat, ” ujar Kombes Pol Hendra, Rabu 25 Februari 2026.

    Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si membenarkan bahwa benar adanya laporan terkait tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana desa Cisewu Kabupaten Garut tahun anggaran 2016 sampai dengan  2018, yang diketahui pada tahun 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial H.S selaku Kepala Desa Panggalih periode 2013 s.d. 2019 berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut atas koordinasi dengan penyidik, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359, -. Untuk saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jabar

    Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain, memerintahkan Bendahara Desa/KAUR Keuangan Desa Panggalih untuk menarik dana dari rekening kas desa di Bank BJB yang bersumber dari Dana Desa TA 2016 s.d. 2018. Setelah dana dicairkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian dana tersebut diminta dan diserahkan kepada tersangka, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Selain itu juga  menguasai dan menggunakan dana desa secara pribadi tanpa melibatkan bendahara maupun TPK, sehingga terdapat kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan/atau terjadi pengurangan volume pekerjaan. Kemudian  menggunakan sebagian anggaran Dana Desa Panggalih TA 2016 s.d. 2018 untuk kepentingan pribadi.

    Modus lainnya adalah menyuruh perangkat desa untuk membuat bon/nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

    “Kami tegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, ” tegas Kombes Pol Hendra.

    Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono menyatakan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten  Garut Nomor : 700.1.2.2/522/INSP tanggal 14 maret 2025  sebesar Rp.643.762.359, -(enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah). Hal tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 2 ayat (1), pasal 3 , pasal 8 dan pasal 18 Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman minimal 2 Tahun dan maksimal 20 Tahun atau seumur hidup serta Denda 10 Juta sampai dengan 2 Miliar. 

    “Penanganan perkara ini yaitu sebagai bentuk komitmen kami Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diamanatkan kepada kami dan untuk diketahui masyarakat Jawa Barat, ”tegas  Wirdhanto.

    Bandung, 25 Februari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Proyek SMKN Ciamis, Jefri Prayitno...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Polsek Panawangan Monitoring Penyaluran Bansos di Desa Cinyasag, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran
    Pelayanan Prima, Pos Pam Kawali Gelar Apel Malam Cek Kesiapan Personel Pengamanan
    Pelayanan Prima, Pos Pam Kawali Gelar Apel Malam Cek Kesiapan Personel Pengamanan
    Polsek Cipaku Kawal Pelantikan Perangkat Desa Buniseuri, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif
    Polsek Cijeungjing Amankan Shalat Idul Fitri 1447 H, Pastikan Ibadah Berlangsung Aman dan Kondusif di Karangkamulyan
    Polsek Panjalu Dukung Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas di Aula Desa Hujungtiwu
    Safari Ramadhan di Jatim, Kapolri Ajak Seluruh Elemen Bersatu Jaga Kamtibmas-Dukung Program Presiden
    Ketahanan Pangan, Polsek Kawali Polres Ciamis Pantau Pertanian Jagung Warga Kawalimukti
    Polda Jabar Akan Laksanakan Gelar Pasukan, Siapkan 26.692 Personel dan 332 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026
    Polsek Rajadesa Tingkatkan Giat Preemtif Malam Libur, Perkuat Pembinaan Remaja dan Cegah Gangguan Kamtibmas
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Kamtibmas ke Tokoh di Dusun Sukamanah
    Kasih dan Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum, Langkah Humanis Polres Ciamis Fasilitasi Pernikahan Tersangka Pembuangan Bayi Sebagai Jalan Tanggung Jawab dan Harapan Baru
    Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Desa Janggala, Kecamatan Cidolog
    Polsek Kawali Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial Lewat Sambang Masyarakat di Desa Lumbung
    Polsek Lakbok Kawal Ketat Proses Perbaikan Jembatan Kereta Api di Desa Cintaratu Demi Keselamatan dan Kelancaran Transportasi

    Ikuti Kami