CIAMIS - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung kembali menjadi saksi nasib para terdakwa koruptor dalam kasus pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijengjing, Kabupaten Ciamis. Pada Selasa, 24 Februari 2026, majelis hakim yang dipimpin Dodong Iman Rusdani, bersama anggota Deny Riswanto dan Dwi Sartika Paramyta, membacakan putusan yang dinanti terkait kerugian negara mencapai Rp2, 7 miliar.
Vonis yang dijatuhkan kepada Jefri Prayitno, selaku pelaksana pekerjaan, cukup berat. Ia divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp50 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 50 hari. Uang pengganti yang harus ia setor pun tidak sedikit, yaitu sekitar Rp2, 365 miliar. Jika uang pengganti ini tak kunjung dibayar, Jefri Prayitno harus siap menambah masa hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Sementara itu, Edi Kurnia, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia juga harus membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp250 juta yang dilaporkan sudah dibayarkan.
Tidak ketinggalan, Samin, S.T, dan Iwan Setiawan, yang bertindak sebagai pengawas pekerjaan, juga harus menjalani hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga didenda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp98 juta.
Menariknya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara yang lebih tinggi bagi keempat terdakwa. Edi Kurnia, selaku PPK dari Disdik Jabar, dituntut dua tahun penjara. Iwan dan Samin masing-masing dituntut dua tahun penjara, sementara Jefry Prayitno, pelaksana proyek, dituntut empat tahun enam bulan penjara. Tentu saja, seluruh tuntutan tersebut sudah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Menurut keterangan jaksa, perkara ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Fokus utama kasus ini adalah proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMKN 1 Cijengjing, Kabupaten Ciamis. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2023, yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
“Setiap tahapan pengelolaan anggaran negara telah diatur secara tegas, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berimplikasi hukum, ” tegas jaksa dalam pembacaan tuntutan, menggarisbawahi pentingnya ketaatan pada aturan.
Di luar ruang persidangan, kekecewaan justru diluapkan oleh Ketua Umum LSM Penjara PN, TB Koko Asmara. Ia menyuarakan keprihatinannya melihat ringan vonis yang diberikan kepada para koruptor.
“Kalau setiap vonis untuk para koruptor seringan ini mana ada efek jera yang ada makin marak korupsi di Negara ini. Ko ringan sekali hakim ngasih vonis sama koruptor ada apa sidang ini, ” ujar Koko Asmara dengan nada prihatin.
Koko Asmara menambahkan, kasus korupsi seharusnya dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang memerlukan penanganan khusus, bukan sekadar prosedur hukum pidana biasa.
“Ini kejahatan luar biasa bukan hukum pidana biasa, masa vonisnya seperti ini kita adakan aksi Demo nanti Bos, ” tegas Koko Asmara, mengindikasikan kemungkinan adanya aksi lanjutan. (PERS)

Updates.