Polda Jabar Musnahkan 28,9 Kg Sabu, Kapolda: Komitmen Perangi Narkoba hingga ke Akar

    Polda Jabar Musnahkan 28,9 Kg Sabu, Kapolda: Komitmen Perangi Narkoba hingga ke Akar

     
    Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba sepanjang Februari 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 28.930, 47 gram narkotika, 160.334 butir psikotropika dan obat keras terbatas (OKT), serta 39.000 botol minuman keras.

    Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2026/SPKT/DIT RESKRIMNARKOBA tanggal 26 Januari 2026, dengan lokasi penangkapan di sebuah rumah di Jalan Panumbang Jaya Dalam, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial A, seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi penangkapan.

    Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Polda Jabar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

    "Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat. Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika, " ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026.

    Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kota Bandung. Pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 772, 45 gram dan netto 758, 21 gram yang disimpan di dalam laci kamar tidur tersangka. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok, serta satu unit telepon seluler.

    Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir sekaligus perantara jual beli sabu atas perintah seorang DPO berinisial AA. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta per 1.000 gram sabu.

    Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan menambahkan, proses pemusnahan telah melalui uji laboratorium dan disaksikan saksi serta ahli dari BPOM.

    "Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses penyidikan dan uji laboratorium. Ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara narkotika, " kata Hendra.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

    Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

    Bandung 18 Februari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jabar: Knalpot Bising Bisa Picu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Musnahkan 28,9 Kg Sabu, Kapolda: Komitmen Perangi Narkoba hingga ke Akar
    Kapolda Jabar: Knalpot Bising Bisa Picu Konflik Sosial
    56 Ribu Lebih Pelanggaran Knalpot Ditindak di Jabar, Polisi Tegaskan Tak Akan Kendur
    Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Sampaikan Amanat Kasad
    TNI AD Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Kalaili, Progres 48 Persen
    Perkuat Mental, Polsek Cipaku Ikuti Binrohtal Tingkat Polres Lewat Zoom di Makopolsek
    POLRI BENTUK SATGAS ASRI SEJALAN ARAHAN PRESIDEN UNTUK WUJUDKAN LINGKUNGAN KERJA BERSIH, SEHAT, DAN BERKELANJUTAN
    Ditembak Saat Distribusi Air Bersih, Sopir Tangki Jadi Korban Aksi Kekerasan di Jalur Dekai–Lopon
    Hadapi HBKN 2026, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Seminggu Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Mulai Turun
    Polsek Cisaga Amankan Tradisi Ngikis Padepokan Apun Pagar Gunung, Wujud Dukungan Polri Lestarikan Budaya dan Jaga Kondusifitas
    Polsek Cijeungjing Hadiri Sosialisasi Pengembangan Wisata Desa Ciharalang, Wujud Peran Polri Dukung Pembangunan dan Kamtibmas
    Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kecamatan Terdampak Bencana
    Polri Kirim Logistik Lewat Udara ke Palambayan, Dukung Penanggulangan Banjir Sumatera Barat
    Polsek Lakbok Dukung Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan, Wujud Peran Polri Jaga Sinergi dan Kesehatan Masyarakat
    Patroli Gabungan Polres Ciamis dan Brimob Polda Jabar Perkuat Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2025, Wujud Kehadiran Polri Jaga Kamtibmas
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Kamtibmas ke Tokoh di Dusun Sukamanah
    Polsek Kawali Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial Lewat Sambang Masyarakat di Desa Lumbung
    Kasih dan Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum, Langkah Humanis Polres Ciamis Fasilitasi Pernikahan Tersangka Pembuangan Bayi Sebagai Jalan Tanggung Jawab dan Harapan Baru
    Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Desa Janggala, Kecamatan Cidolog
    Polsek Lakbok Kawal Ketat Proses Perbaikan Jembatan Kereta Api di Desa Cintaratu Demi Keselamatan dan Kelancaran Transportasi

    Ikuti Kami