798 Tabung LPG hingga 3 Truk Diamankan, Ditreskrimsus Polda Jabar Dalami Jaringan Gas Subsidi

    798 Tabung LPG hingga 3 Truk Diamankan, Ditreskrimsus Polda Jabar Dalami Jaringan Gas Subsidi

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan ratusan tabung LPG dan sejumlah kendaraan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Bandung.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  mengatakan, total barang bukti yang diamankan mencapai 798 tabung LPG berbagai ukuran.

    "Barang bukti yang kami amankan terdiri dari tabung LPG ukuran 3 kilogram, 5, 5 kilogram, dan 12 kilogram, baik dalam kondisi isi maupun kosong, " kata Kombes   Hendra, Selasa (10/2/2026)

    Selain tabung LPG, Polisi juga menyita tiga unit truk colt diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut.

    Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, barang bukti tersebut menunjukkan skala kegiatan penyuntikan yang cukup besar.

    "Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara masif dan bukan berskala kecil, " ujar Wirdhanto.

    Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan saksi ahli dari Kementerian ESDM.

    "Kami telah memeriksa enam orang saksi serta satu orang saksi ahli dari Ditjen Migas ESDM untuk memperkuat pembuktian, " jelas Wirdhanto.

    Kabid Humas Polda Jabar  menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

    "Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara, " katanya.

    Wirdhanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan.

    "Penjelasan lebih detail nantinya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berkembang, " pungkasnya.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang - Undang Cipta Kerja, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

    Selain itu tersangka juga dikenakan Undang - Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat  (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp. 2 miliar.

    Bandung, 10 Februari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Update Penanganan Longsor Cisarua : 80 Korban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
    Update Penanganan Longsor Cisarua : 80 Korban Teridentifikasi, 15 Masih Proses DVI
    798 Tabung LPG hingga 3 Truk Diamankan, Ditreskrimsus Polda Jabar Dalami Jaringan Gas Subsidi
    Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas
    Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka
    Polsek Lakbok Dukung Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan, Wujud Peran Polri Jaga Sinergi dan Kesehatan Masyarakat
    Polsek Cijeungjing Hadiri Sosialisasi Pengembangan Wisata Desa Ciharalang, Wujud Peran Polri Dukung Pembangunan dan Kamtibmas
    Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kecamatan Terdampak Bencana
    Polri Kirim Logistik Lewat Udara ke Palambayan, Dukung Penanggulangan Banjir Sumatera Barat
    Patroli Gabungan Polres Ciamis dan Brimob Polda Jabar Perkuat Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2025, Wujud Kehadiran Polri Jaga Kamtibmas
    Patroli Gabungan Polres Ciamis dan Brimob Polda Jabar Perkuat Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2025, Wujud Kehadiran Polri Jaga Kamtibmas
    Polri Kirim Logistik Lewat Udara ke Palambayan, Dukung Penanggulangan Banjir Sumatera Barat
    Polsek Cijeungjing Hadiri Sosialisasi Pengembangan Wisata Desa Ciharalang, Wujud Peran Polri Dukung Pembangunan dan Kamtibmas
    Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kecamatan Terdampak Bencana
    Polsek Lakbok Dukung Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan, Wujud Peran Polri Jaga Sinergi dan Kesehatan Masyarakat
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Kamtibmas ke Tokoh di Dusun Sukamanah
    Polsek Kawali Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial Lewat Sambang Masyarakat di Desa Lumbung
    Kasih dan Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum, Langkah Humanis Polres Ciamis Fasilitasi Pernikahan Tersangka Pembuangan Bayi Sebagai Jalan Tanggung Jawab dan Harapan Baru
    Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Desa Janggala, Kecamatan Cidolog
    Polsek Lakbok Kawal Ketat Proses Perbaikan Jembatan Kereta Api di Desa Cintaratu Demi Keselamatan dan Kelancaran Transportasi

    Ikuti Kami