Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan ratusan tabung LPG dan sejumlah kendaraan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, total barang bukti yang diamankan mencapai 798 tabung LPG berbagai ukuran.
"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari tabung LPG ukuran 3 kilogram, 5, 5 kilogram, dan 12 kilogram, baik dalam kondisi isi maupun kosong, " kata Kombes Hendra, Selasa (10/2/2026)
Selain tabung LPG, Polisi juga menyita tiga unit truk colt diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, barang bukti tersebut menunjukkan skala kegiatan penyuntikan yang cukup besar.
"Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara masif dan bukan berskala kecil, " ujar Wirdhanto.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan saksi ahli dari Kementerian ESDM.
"Kami telah memeriksa enam orang saksi serta satu orang saksi ahli dari Ditjen Migas ESDM untuk memperkuat pembuktian, " jelas Wirdhanto.
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara, " katanya.
Wirdhanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan.
"Penjelasan lebih detail nantinya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berkembang, " pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang - Undang Cipta Kerja, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
Selain itu tersangka juga dikenakan Undang - Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp. 2 miliar.
Bandung, 10 Februari 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Ciamis