Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

    Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

    Jakarta, 21 Oktober 2025 — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33, 29 miliar dan USD 3.000.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.

    Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.

    Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5, 4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

    Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).

    Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:

    * Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,
    * Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
    * Kesalahan pencatatan overlifting,
    * Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.

    Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

    Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).

    "Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya, " ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers.

    #polri
    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Ciamis Kawal Penyerahan Sertifikat...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cikoneng Kawal Persiapan Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    SATGAS DAMAI CARTENZ UNGKAP JARINGAN AMUNISI ILEGAL DI JAYAPURA, SEJUMLAH TERSANGKA DIAMANKAN
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    Kapolres Ciamis Buka Mubes Aliansi BEM, Tegaskan Peran Polri Dukung Mahasiswa dan Jaga Kondusivitas Daerah
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran
    Pelayanan Prima, Pos Pam Kawali Gelar Apel Malam Cek Kesiapan Personel Pengamanan
    Polsek Cijeungjing Amankan Shalat Idul Fitri 1447 H, Pastikan Ibadah Berlangsung Aman dan Kondusif di Karangkamulyan
    Polres Ciamis Amankan Malam Takbiran, Sinergi Lintas Instansi Jaga Kondusivitas Wilayah
    Polsek Panawangan Monitoring Penyaluran Bansos di Desa Cinyasag, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran
    Pelayanan Prima, Pos Pam Kawali Gelar Apel Malam Cek Kesiapan Personel Pengamanan
    Polsek Lakbok Polres Ciamis Patroli Pengamanan Ke Lokasi Keramaian Warga Saat Waktu Ngabuburit
    Polsek Panjalu Dukung Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas di Aula Desa Hujungtiwu
    Polsek Rajadesa Tingkatkan Giat Preemtif Malam Libur, Perkuat Pembinaan Remaja dan Cegah Gangguan Kamtibmas
    Polda Jabar Akan Laksanakan Gelar Pasukan, Siapkan 26.692 Personel dan 332 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026
    Ketahanan Pangan, Polsek Kawali Polres Ciamis Pantau Pertanian Jagung Warga Kawalimukti
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Kamtibmas ke Tokoh di Dusun Sukamanah
    Kasih dan Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum, Langkah Humanis Polres Ciamis Fasilitasi Pernikahan Tersangka Pembuangan Bayi Sebagai Jalan Tanggung Jawab dan Harapan Baru
    Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Desa Janggala, Kecamatan Cidolog
    Polsek Kawali Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial Lewat Sambang Masyarakat di Desa Lumbung
    Polsek Lakbok Kawal Ketat Proses Perbaikan Jembatan Kereta Api di Desa Cintaratu Demi Keselamatan dan Kelancaran Transportasi

    Ikuti Kami