Polisi Buru Pelaku Ujaran Kebencian

    Polisi Buru Pelaku Ujaran Kebencian

    Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Infirmasi dan Transaksi Elekteonik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan S.I K., M.H  mengatakan, sejauh ini telah menerima bebarapa aduan dari masyarakat terkait adanya konten yang menghina salah satu suku.

    "Ditressiber Polda Jabar Telah menerima Laporan dan aduan terkait video viral tersebut, Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, "ujarnya  Minggu (14/12/2025).

    Ia menjelaskan, Laporan Polisi Pendukung Persib: LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal  11 Desember 2025 a.n. Pelapor FERDY RIZKY ADILYA. terkait Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat(2) dan atau pasal 28 Ayat (2), dan atau pasal 34 jo psl 50 UU ITE, dan atau pasal 55 & 56 KUHP.

    "Ada juga dari Elemen Masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Laporan Pengaduan Nomor : 2021 / XII / RES.2.5./2025/ Ditressiber a.n. DENI SUWARDI, "ungkapnya.

    Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

    "Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
    Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024, " tutup Kabid Humas.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Stop Bullying, Cegah Perekrutan Terorisme...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Ciamis Kawal Pembangunan Desa, Transparansi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolda Jabar Tinjau Rest Area KM 164 Tol Cipali Majalengka
    Kapolda Jabar Tinjau Rest Area Tol Cipali di Subang, Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Aman dan Lancar
    Menteri PU Gerak Cepat Atasi Banjir Brebes, Fokus Pengerukan Muara Sungai Babakan
    Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
    Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

    Ikuti Kami