Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

    Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.

    Petisi Ahli menilai bahwa:

    1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.

    2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

    3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

    Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.

    Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.

    Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.

    Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.

    Salam Hormat,
    *Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH*
    *(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)*

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Panumbangan Sigap Tangani Kebakaran...

    Artikel Berikutnya

    Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Ciamis Gencarkan Patroli KRYD Pasca Operasi Ketupat, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
    Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru Dini Hari, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar Pasca Lebaran
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Malam di RSUD, Pastikan Keamanan Objek Vital Tetap Terjaga
    Peran Aktif Polri Jaga Kamtibmas, Polsek Cimaragas Gencarkan Sambang dan Edukasi Masyarakat
    Polres Ciamis Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Cisaga Gencarkan Sambang dan Edukasi Kamtibmas
    Polsek Cipaku Kawal Pelantikan Perangkat Desa Buniseuri, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif
    Polsek Cijeungjing Amankan Shalat Idul Fitri 1447 H, Pastikan Ibadah Berlangsung Aman dan Kondusif di Karangkamulyan
    Patroli Blue Light Polsek Cihaurbeuti Perkuat Keamanan Malam Hari, Warga Merasa Lebih Aman
    Polsek Panawangan Monitoring Penyaluran Bansos di Desa Cinyasag, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran
    Pelayanan Prima, Pos Pam Kawali Gelar Apel Malam Cek Kesiapan Personel Pengamanan
    Polsek Panjalu Dukung Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas di Aula Desa Hujungtiwu
    Polsek Rajadesa Tingkatkan Giat Preemtif Malam Libur, Perkuat Pembinaan Remaja dan Cegah Gangguan Kamtibmas
    Safari Ramadhan di Jatim, Kapolri Ajak Seluruh Elemen Bersatu Jaga Kamtibmas-Dukung Program Presiden
    Ketahanan Pangan, Polsek Kawali Polres Ciamis Pantau Pertanian Jagung Warga Kawalimukti
    Polda Jabar Akan Laksanakan Gelar Pasukan, Siapkan 26.692 Personel dan 332 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Kamtibmas ke Tokoh di Dusun Sukamanah
    Kasih dan Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum, Langkah Humanis Polres Ciamis Fasilitasi Pernikahan Tersangka Pembuangan Bayi Sebagai Jalan Tanggung Jawab dan Harapan Baru
    Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Desa Janggala, Kecamatan Cidolog
    Polsek Kawali Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial Lewat Sambang Masyarakat di Desa Lumbung
    Polsek Lakbok Kawal Ketat Proses Perbaikan Jembatan Kereta Api di Desa Cintaratu Demi Keselamatan dan Kelancaran Transportasi

    Ikuti Kami