Kabid Humas Polda Jabar Sampaikan Update Perkembangan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Resbob

    Kabid Humas Polda Jabar Sampaikan Update Perkembangan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Resbob

    Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jabar menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, dengan tersangka berinisial MAPN alias Resbob.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan. Hingga saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi serta dua orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

    “Terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAPN alias Resbob, kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli, ” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (6/1/2026)

    Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa penyidik juga telah melakukan proses penahanan terhadap tersangka, termasuk perpanjangan masa penahanan. Penahanan tersebut dimulai sejak tanggal 5 Januari 2026 dan akan berakhir pada tanggal 13 Februari 2026.
    “Direktorat Reserse Siber Polda Jabar juga telah melakukan proses penahanan dan perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 Januari yang akan berakhir pada 13 Februari mendatang, ” jelasnya.

    Selain itu, penyidik telah melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan dalam proses hukum. Pada hari ini tanggal 6 januari 2026, berkas perkara tahap satu telah resmi dikirimkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
    “Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada, dan pada hari ini telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut, ” tuturnya.

    Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.

    Bandung, 6 Januari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Dansat Brimob Polda Jabar Pimpin Tradisi...

    Artikel Berikutnya

    Cipkon Aksi Premanisme di Ruang Publik,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Sinergitas, Polsek Cisaga Hadiri Acara Halal Bi Halal PGRI Kecamatan Cisaga
    Polsek Cisaga Polres Ciamis Datang dan Bantu Evakuasi Rumah Tertimpa Pohon di Mekarmukti
    Cipkon Libur Lebaran 2026, Polsek Kawali Intens Patroli KRYD Beri Kenyamanan Masyarakat
    Libur Lebaran 2026, Polsek Panjalu Pantau Aktivitas di Area Wisata dan Keramaian Warga
    Libur Lebaran dan Anak Sekolah, Polsek Cipaku Pantau Aktivitas di Area Wisata di Kecamatan Cipaku

    Ikuti Kami