CIAMIS ~ Komitmen Polri dalam memberantas bahaya penyalahgunaan narkoba tidak hanya sebatas pemberantasan. Tetapi juga dilkukan penguatan mental masyarakat dengan rutin diberikan pemahaman bahaya Narkoba hingga upaya pencegahan sedini mungkin.
Komitmen ini yang dilakukan dan diterapkan secara intens oleh jajaran Polres Ciamis Polda Jabar. Salah satunya dilakukan oleh Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar yang hadir ditengah para masyarakat memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini dilakukan saat menjadi narasumber acara sosialisasi Pencegahan , Pemberantasan, Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba ke masyarakat dan remaja Desa Bantardawa. Acara itu berlangsung di Aula Kantor Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025).
Tampak terlihat Kanit Binmas Aipda Wiwit Ristanto hadir mewakili Kapolsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Tri Widiyanto memberikan penyuluhan sekaligus edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat dan remaja di Desa Bantardawa.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., melalui Kapolsek Lakbok Iptu Tri Widiyanto mengatakan, keterlibatan anggota dalam memberikan edukasi bahaya narkoba bagian dari pada upaya Polri melindungi masyarakat dan remaja dari bahaya barang terlarang yang sangat merusak, baik pengguna maupun orang disekitarnya bahkan bangsa kedepan.
"Ini upaya humanis Polri secara preventif melindungi generasi muda penerus bangsa dari bahaya negatif, seperti narkoba. Salah satunya mengajak para remaja dan masyarakat untuk berani berkata tidak pada narkoba, " kata Iptu Tri Widiyanto.
Pada kesempatan itu, kata Iptu Tri Widiyanto, anggota turut menyampaikan sejumlah materi mengenai bahaya narkoba dan miras. Mulai dari pengertian, efek penyalahgunaan hingga ancaman hukuman.
"Mari sama sama kita berantas narkoba dan miras. Mulai dari diri kita pribadi dengan berkata tidak pada narkoba dan miras. Karena itu semua hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, lingkungan hingga bangsa dan negara kedepan, " kata Iptu Tri Widiyanto.
Adapun materi yang disampaikan diantaranya, jenis-jenis yang termasuk dalam kategori narkotika. Golongan I yakni memiliki potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (kecuali untuk penelitian). Contohnya termasuk ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan ekstasi (MDMA).
Golongan II yakni Memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, sering digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi. Contohnya termasuk petidin, fentanil, dan metadon.
Golongan III yakni memiliki daya adiktif ringan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Contoh yang paling umum adalah kodein dan turunannya.
Kemudian dijelaskan juga bagaimana bahaya dan efek samping dalam menggunakan narkotika. Serta bagaimana cara pencegahan narkotika baik dari pihak aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

Ciamis